ALAK Laporkan Dugaan Ketidakwajaran Belanja Sejumlah OPD Lampung Selatan Ke Kejati

Intisarinews.co.id — Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum pada Selasa (3/3/2026). Pihak ALAK menyatakan telah melakukan penelaahan terhadap dokumen anggaran, membandingkan pagu dan realisasi kegiatan, serta mencermati sejumlah temuan lapangan sebelum menyampaikan pengaduan.

Perwakilan ALAK Lampung, Nopiyanto, mengatakan laporan itu bertujuan mendorong audit investigatif agar seluruh penggunaan anggaran dapat diuji secara objektif dan transparan.

“Kami mendorong agar dilakukan audit investigatif untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan atau tidak. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah OPD Disorot

ALAK menyoroti beberapa pos belanja pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, khususnya belanja hadiah perlombaan yang dinilai perlu diuji keterkaitannya dengan indikator kinerja dan manfaat program.

Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, ALAK mencatat belanja insentif pegawai non-ASN atas pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas dan mekanisme pemberiannya. Selain itu, terdapat dugaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hunian warga di atas lahan negara yang menurut ALAK perlu klarifikasi terkait aspek legalitasnya.

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga disebut dalam laporan terkait dugaan pemotongan tambahan penghasilan atau beban kerja pegawai. ALAK meminta agar hal tersebut diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak pegawai.

Di Dinas Kesehatan, sejumlah pos anggaran menjadi perhatian, antara lain belanja alat dan bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar, belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar, serta belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar. Selain itu, terdapat dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut.

Belanja Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan sebesar Rp16,03 miliar, termasuk pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629,4 juta, juga diminta untuk diaudit secara teknis guna memastikan kesesuaian spesifikasi, volume, dan harga.

Belanja Operasional Jadi Perhatian

Bappeda Lampung Selatan tercatat memiliki belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta suvenir/cenderamata mencapai ratusan juta rupiah pada 2025. ALAK menilai belanja tersebut perlu dikaji relevansinya dengan peningkatan kualitas perencanaan pembangunan.

BPKAD juga disorot terkait belanja alat tulis kantor (ATK), kertas, dan cover yang mencapai Rp1,06 miliar. Dinas Perikanan serta Dinas PUPR turut menjadi perhatian, khususnya terkait belanja operasional seperti perjalanan dinas Rp1,39 miliar, ATK Rp879 juta, kertas dan cover Rp350 juta, serta belanja makan dan minum rapat dan tamu.

BPBD Kabupaten Lampung Selatan disebut dalam laporan dan menurut ALAK masih akan diperdalam melalui permintaan klarifikasi resmi.

Dugaan di RSUD dan Dinas Pendidikan

ALAK juga menyampaikan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, termasuk kemungkinan pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam belanja makan dan minum serta bahan cetak Tahun Anggaran 2024–2025.

Pada Dinas Pendidikan Lampung Selatan, laporan mencakup dugaan pengurangan volume pekerjaan, potensi kelebihan bayar proyek 2025–2026, serta persoalan dalam pengelolaan BOP PKBM 2025 yang melibatkan delapan PKBM. Dugaan setoran dalam proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah juga diminta untuk ditelusuri aparat berwenang.

ALAK menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui audit dan proses hukum, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menunggu Tanggapan Resmi

ALAK mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif secara independen. Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun OPD yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. (*)

Loading

Related posts

Leave a Comment